Memahami KUHP Baru dan UU ITE: Dugaan Pelanggaran di Medsos Jadi Sorotan, Ini Kata Ketua DPD PERPAM Lebak Selatan

 


LEBAK — Berlakunya KUHP Nasional membawa perubahan penting dalam pemahaman masyarakat terhadap berbagai dugaan tindak pidana yang terjadi di media sosial. Persoalan penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah, hingga penyebaran informasi yang berpotensi melanggar hukum kini kembali menjadi perhatian publik.Lebak, Sabtu, 22 Agustus 2026 


Ketua DPD PERPAM Lebak Selatan menilai masyarakat perlu memahami secara utuh perubahan dan keterkaitan antara KUHP Baru dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Menurutnya, kebebasan berekspresi di media sosial harus tetap dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak digunakan sebagai alasan untuk menyerang kehormatan, nama baik, atau menyebarkan tuduhan terhadap seseorang tanpa dasar yang jelas.


“Media sosial adalah ruang publik yang sangat luas. Karena itu, setiap pengguna harus memahami bahwa kebebasan menyampaikan pendapat bukan berarti bebas menghina, memfitnah, atau menuduhkan sesuatu kepada orang lain tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Farid fadlani.


Ia menegaskan, pemahaman hukum menjadi penting agar masyarakat tidak mudah menyimpulkan bahwa setiap kritik atau pendapat di media sosial otomatis merupakan tindak pidana.


“Harus dibedakan antara kritik yang disampaikan untuk kepentingan publik dengan serangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang. Karena itu, masyarakat harus memahami konteks, unsur hukum, niat, isi unggahan, serta bukti yang ada,” tegasnya.


Persoalan tindak pidana di ruang digital memang menjadi perhatian setelah berlakunya KUHP Nasional. Pemerintah dan sejumlah lembaga juga masih membahas dinamika penerapan ketentuan pidana UU ITE pasca berlakunya KUHP, khususnya terkait pencemaran nama baik, disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian.


Ketua DPD PERPAM Lebak Selatan berharap masyarakat, aktivis, maupun pengguna media sosial tidak terburu-buru membuat tuduhan atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.


“Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, sebaiknya ditempuh melalui mekanisme hukum yang benar. Jangan sampai media sosial justru dijadikan tempat untuk menghakimi seseorang sebelum adanya pembuktian,” pungkasnya.


Sementara itu, regulasi mengenai dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dalam ruang digital tetap perlu dibaca secara cermat bersama perkembangan KUHP Nasional dan UU ITE. Pasal 27A UU ITE mengatur mengenai serangan terhadap kehormatan atau nama baik dalam bentuk informasi elektronik, sementara KUHP Baru juga mengatur sejumlah bentuk tindak pidana penghinaan, termasuk pencemaran dan fitnah.


Catatan: Penilaian apakah sebuah unggahan di media sosial memenuhi unsur pidana harus dilakukan berdasarkan fakta, bukti, konteks, dan proses hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan opini publik.


Sumber: 0Rmas PERPAM DPD  Lebak selatan 


( Tim media)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Matangkan Musda dan HUT ke-9, SWI Depok Gelar Rakor Bulanan

Perkuat Kapasitas Kepemimpinan, Serdik Sespimmen Dikreg Ke- 67 Gelar FGD di Polres Pelabuhan Tanjung Priok